NADIEM MAKARIM DAN PAKET KEBIJAKAN KAMPUS MERDEKA – BEM KM – UTM 2021

NADIEM MAKARIM DAN PAKET KEBIJAKAN KAMPUS MERDEKA

(foto: Wahyu Putro A/Antara) via https://katadata.co.id

 

Akhir-akhir ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menjadi pusat perhatian publik. Peluncuran program yang disebut paket kebijakan ‘Kampus Merdeka’ dinilai sebagai gebrakan baru yang cukup mengejutkan. Pasalnya, kebijakan  ini bisa dikatakan out of the box dan berdampak signifikan. Tidak berlebihan jika kemudian kebijakan ini disambut positif karena kaitannya dengan upaya peningkatan kualitas mutu pendidikan perguruan tinggi di Indonesia. Apa saja sih isi paket Kampus Merdeka ala Nadiem Makarim ?

 

Pertama, Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi.

Dalam program Kampus Merdeka, program re-akreditasi bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi Perguruan Tinggi (selanjutnya disebut PT) dan Program studi (selanjutya disebut prodi) yang sudah siap naik peringkat. Seperti dilansir dari Tempo, selama ini ada 3 (tiga) tantangan dalam program akreditasi PT, diantaranya proses dan persyaratan yang rumit, banyaknya antrean PT atau prodi yang belum terakreditasi serta PT atau Prodi yang ingin naik level akreditasi internasional tapi harus meregistrasi di tingkat nasional terlebih dahulu. Kebijakan re-akreditasi terbilang sedehana. Akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan diperbarui secara otomatis. Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan. Nantinya, akreditasi A akan diberikan kepada PT yang berhasil mendapatkan akreditasi Internasional. Namun, reakreditasi akan tetap dipantau terus oleh pemerintah, artinya pemerintah berhak melakukan re-akreditasi (kembali ke asal) kalau ditemukan ada dugaan penurunan kualitas seperti adanya aduan dari masyarakat, penurunan jumlah mahasiswa yang masuk atau alumni banyak yang jadi pengangguran.

 

Kedua, Hak Belajar 3 (tiga) semester di Luar Program Study

Kebijakan yang satu ini paling enak didengar oleh mahasiswa. Pasalnya mahasiswa diberikan hak untuk mengambil mata kuliah di luar prodi. Perguruan tinggi wajib memfasilitasi hak tersebut secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil atau tidak SKS di luar kampusnya sebanyak 2 (dua) semester atau setara dengan 40 SKS. Mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi lain dalam kampusnya sebanyak 1 (satu) semester dari total semester yang harus ditempuh. Kesimpulannya, mahasiswa wajib kuliah hanya 5 (lima) semester. Ilustrasinya begini, Tono adalah mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Trunojoyo Madura. Tono mengambil jatah 2 (dua) semester untuk magang di Pengadilan Negeri Bangkalan agar paham situasi sesungguhnya di pengadilan. 1 (satu) semester Tono gunakan untuk mengambil mata kuliah di luar prodinya semisal mengambil mata kuliah Manajemen Kuantitatif di Prodi Manajemen. Sejauh pengamatan, mahasiswa dituntut mampu mempunyai kemampuan interdispilin maupun multidisiplin.  Tidak sampai disini, Kemendikbud juga melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS). Definsi SKS diartikan sebagai jam kegiatan bukan  sebagai jam belajar.

 

Ketiga, Mudahnya Pembukaan Prodi Baru.

Program Kampus Merdeka sangat menaruh perhatian lebih pada otonomi PTN dan PTS untuk melakukan pembukaan atau pendirian program study baru. Selama ini,  pembukaan prodi baru bukanlah hal gampang padahal perguruan tinggi terus dituntut untuk menjawab tantangan global dan kebutuhan industri. Nah, otonomi diberikan jika PTN dan PTS sudah memiliki akreditasi A dan B dan telah melakukan kerjasama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities . Seperti dilansir Tempo, Rektor Universitas Indonesia menilai kebijakan ini menjadi angin segar bagi perguruan tinggi. Pasalnya hal itu akan mempermudah upaya-upaya membuka prodi baru sesuai kebutuhan perkembangan PT.

 

Keempat, Kemudahan menjadi PTN-BH.

Kebijakan Kampus Merdeka juga mempermudah PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi. Karena sejatinya, perubahan status PTN menjadi Badan Hukum yaitu untuk meningkatkan kualitas sebagai subjek hukum yang otonom (*)


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *