OMNIBUS LAW – BEM KM – UTM 2021

OMNIBUS LAW

sumber gambar : TEMPO/M Taufan Rengganis

Pasti kalian semua bertanya-tanya mendengar kata yang asing ditelinga kita, apasih omnibus law itu kalimat yang sering di perbincangkan sama elit – elit politik kita yang pasti itu adalah sebuah istilah atau konsep yang menyangkut bangsa ini kedepan.
omnibus law atau omnibus bill adalah sebuah konsep yang sering digunakan di Negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi. Kemudian pemerintah indonesia ingin menerapkan konsep omnibus law ini dinegara kita yang katanya menganut sintem civi law, regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus, Pernyataan tersebut muncul karena tumpang tindihnya regulasi di indonesia, Dalam rangka memperkuat ekonomi, Indonesia membutuhkan investasi dan daya saing guna menghadapi ketidakpastian ekonomi global. Maka dari itu, ekosistem investasi dan aturannya mesti diperbaiki.
Contoh : RUU Cipta Lapangan Kerja, ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas 2020 bersama dengan Omnibus Law bidang Perpajakan. Setidaknya ada 82 Undang-undang dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan dengan omnibus law tersebut.
Dalam konsep omnibus law ini ada 11 klaster kiranya yang dimaksud dalam RUU Cipta Lapangan Kerja :

  1. Penyederhanaan perizinan tanah
  2. Persyaratan investasi
  3. Ketenagakerjaan
  4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
  5. Kemudahan berusaha
  6. Dukungan riset dan inovasi
  7. Administrasi pemerintahan
  8. Pengenaan sanksi
  9. Pengendaliaan lahan
  10. Kemudahan proyek pemerintah
  11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Dari sebelas klaster ini, ada satu klaster yang masih alot pembahasannya, mengenai klaster ketenagakerjaan. Berikut ini beberapa subtansi yang akan dibahas dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.

  1. Mengatur fleksibilitas jam kerja, proses perekrutan, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
  2. Mempermudah perizinan tenaga kerja asing.
  3. Sistem pengupahan berbasis jam kerja.

Pemerintah disini menilai dengan adanya omnibus law ini katanya bisa memperkuat perokonomian di indonesia, juga memperluas lowowngan pekerjaan bagi kaum buruh dan menghilangkan tumpang tindih antara peraturan perundang-undangan, itu katanya ! nyatanya disini kaum buruh malah menolak keras, dan menimbulkan kontroversi dikalangan stakeholder.
Kami disini juga menilai jika pemerintah masih tetap ngotot melakukan deregulasi melalui omnibus law dampaknya itu akan sangat merugikan bagi kalangan buruh, mulai dari penghapusan upah minimum, jaminan sosial, pasongan, sanksi pidana bagi pengusaha, jenis pekerjaan yang bisa di outsourcing, hingga masuknya TKA unskill. Dari situ sudah jelas bahwa omnibus law bukan mensejahterakan masyarakat, justru itu malah mempersempit ruang gerak masyarakat dan itu jugak sangat merugikan masyarakat khususnya kaum buruh.

Kategori: PENGUMUMAN

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *